Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Berdasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2023, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah, tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jembrana adalah sebagai berikut :
1. Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
2. Dalam menyelenggarakan tugas, Badan menyelenggarakan fungsi fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.