Jabatan Fungsional

Syarat Promosi Kenaikan Jenjang:

  1. SK Pangkat terakhir
  2. SK Jabatan terakhir
  3. Penetapan Angka Kredit (PAK Konvensional, PAK Integrasi dan PAK Konversi)
  4. Sertifikat Lulus Uji Kompetensi
  5. SKP 1 Tahun Terakhir
  6. Tersedia lowongan kebutuhan sesuai peta jabatan

Syarat Promosi ke dalam atau dari JF:

  1. Sertifikat Lulus Uji Kompetensi
  2. SKP sangat baik selama 2 tahun terakhir
  3. Tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS
  4. Tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
  5. Tersedia lowongan kebutuhan sesuai peta jabatan


Syarat Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan Lain (Perpindahan antar kelompok JF dan Perpindahan antar Jabatan)

  1. SK CPNS dan PNS
  2. Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
  3. Sertifikat Lulus Uji Kompetensi
  4. Memiliki pengalaman di bidang JF yang akan diduduki minimal 2 tahun
  5. SKP selama 2 tahun terakhir
  6. Berusia paling tinggi:
  7. 53 tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda dan kategori ketrampilan
  8. 55 tahun untuk JF ahli madya
  9. 60 tahun untuk JF ahli utama
  10. Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
  11. Tersedia lowongan kebutuhan sesuai peta jabatan


Syarat Perpindahan Alih Kategori (Kategori Ketrampilan ke Kategori Keahlian):

  1. Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda (III/a)
  2. Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
  3. Surat pencantuman gelar dari BKN
  4. Sertifikat Lulus Uji Kompetensi
  5. SKP selama 1 tahun terakhir
  6. Berusia paling tinggi:
  7. 53 tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda dan kategori ketrampilan
  8. 55 tahun untuk JF ahli madya
  9. 60 tahun untuk JF ahli utama
  10. Tersedia lowongan kebutuhan sesuai peta jabatan
  11. Syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan