Jabatan Fungsional
Syarat Promosi Kenaikan Jenjang:
- SK Pangkat terakhir
- SK Jabatan terakhir
- Penetapan Angka Kredit (PAK Konvensional, PAK Integrasi dan PAK Konversi)
- Sertifikat Lulus Uji Kompetensi
- SKP 1 Tahun Terakhir
- Tersedia lowongan kebutuhan sesuai peta jabatan
Syarat Promosi ke dalam atau dari JF:
- Sertifikat Lulus Uji Kompetensi
- SKP sangat baik selama 2 tahun terakhir
- Tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS
- Tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
- Tersedia lowongan kebutuhan sesuai peta jabatan
Syarat Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan Lain (Perpindahan antar kelompok JF dan Perpindahan antar Jabatan)
- SK CPNS dan PNS
- Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
- Sertifikat Lulus Uji Kompetensi
- Memiliki pengalaman di bidang JF yang akan diduduki minimal 2 tahun
- SKP selama 2 tahun terakhir
- Berusia paling tinggi:
- 53 tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda dan kategori ketrampilan
- 55 tahun untuk JF ahli madya
- 60 tahun untuk JF ahli utama
- Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
- Tersedia lowongan kebutuhan sesuai peta jabatan
Syarat Perpindahan Alih Kategori (Kategori Ketrampilan ke Kategori Keahlian):
- Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda (III/a)
- Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
- Surat pencantuman gelar dari BKN
- Sertifikat Lulus Uji Kompetensi
- SKP selama 1 tahun terakhir
- Berusia paling tinggi:
- 53 tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda dan kategori ketrampilan
- 55 tahun untuk JF ahli madya
- 60 tahun untuk JF ahli utama
- Tersedia lowongan kebutuhan sesuai peta jabatan
- Syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan