Permohonan Mutasi

Syarat Mutasi Antar Instansi:

  • Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan
  • Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Instansi Penerima
  • Surat Permintaan Persetujuan Mutasi dari Instansi Penerima
  • Surat Persetujuan Mutasi dari Instansi Asal
  • Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses/ menjalani hukuman disiplin dan / proses peradilan (BKPSDM asal)
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses belajar dan atau tugas belajar (BKPSDM asal)
  • Surat keterangan bebas temuan (Inspektorat asal)
  • SKP bernilai Baik 2 tahun terakhir
  • Fotocopy sah SK CPNS/PNS
  • Fotocopy Sah SK Pangkat terakhir
  • Fotocopy sah SK Jabatan terakhir
  • Surat rekomendasi Kepala Unit Kerja
  • Surat keterangan dari Kepala Dinas asal dan tujuan tentang formasi jabatan (khusus tenaga kesehatan dan tenaga pendidik)
  • Fotocopy KTP
  • Nomor Telp/WA aktif


Syarat Mutasi Internal Instansi:

  • Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan
  • Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Instansi Penerima
  • SKP bernilai Baik 2 tahun terakhir
  • Fotocopy sah SK CPNS/PNS
  • Fotocopy Sah SK Pangkat terakhir
  • Fotocopy sah SK Jabatan terakhir
  • Surat rekomendasi Kepala Unit Kerja
  • Surat keterangan dari Kepala Dinas asal dan tujuan tentang formasi jabatan (khusus tenaga kesehatan dan tenaga pendidik)
  • Nomor Telp/WA aktif