Permohonan Mutasi
Syarat Mutasi Antar Instansi:
- Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Instansi Penerima
- Surat Permintaan Persetujuan Mutasi dari Instansi Penerima
- Surat Persetujuan Mutasi dari Instansi Asal
- Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses/ menjalani hukuman disiplin dan / proses peradilan (BKPSDM asal)
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses belajar dan atau tugas belajar (BKPSDM asal)
- Surat keterangan bebas temuan (Inspektorat asal)
- SKP bernilai Baik 2 tahun terakhir
- Fotocopy sah SK CPNS/PNS
- Fotocopy Sah SK Pangkat terakhir
- Fotocopy sah SK Jabatan terakhir
- Surat rekomendasi Kepala Unit Kerja
- Surat keterangan dari Kepala Dinas asal dan tujuan tentang formasi jabatan (khusus tenaga kesehatan dan tenaga pendidik)
- Fotocopy KTP
- Nomor Telp/WA aktif
Syarat Mutasi Internal Instansi:
- Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Instansi Penerima
- SKP bernilai Baik 2 tahun terakhir
- Fotocopy sah SK CPNS/PNS
- Fotocopy Sah SK Pangkat terakhir
- Fotocopy sah SK Jabatan terakhir
- Surat rekomendasi Kepala Unit Kerja
- Surat keterangan dari Kepala Dinas asal dan tujuan tentang formasi jabatan (khusus tenaga kesehatan dan tenaga pendidik)
- Nomor Telp/WA aktif