Pensiun

Informasi lebih lanjut bisa datang langsung ke Kantor BKPSDM Kab. Jembrana

Syarat Pensiun Batas Usia

  • Surat permohonan yang bersangkutan 
  • DPCP (Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun) 
  • SKPPS (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara) 
  • Fotocopy sah SK Calon Pegawai Negeri Sipil 
  • Fotocopy sah SK PNS 
  • Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir 
  • Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  • Fotocopy sah Akta Perkawinan
  • Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen (TASPEN) 
  • Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg) 
  • Fotocopy sah Konversi NIP baru 
  • Fotocopy sah SK PMK bagi yang memiliki 
  • Pas Foto berlatar merah/biru Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar (Gol IV/b kebawah) 
  • Pas Foto berlatar merah/biru Ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar (Gol IV/b keatas) 
  • Fotocopy sah akte kelahiran anak yang masih tertanggung (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) 
  • NPWP, KTP, BPJS, Buku Rekening