Tugas Fungsi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jembrana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Kepegawaian serta  Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jembrana dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
a.  perumusan  kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.  pelaksana kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.  pelaksana evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.  pelaksana administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e.  pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait bidang tugasnya.