Seleksi dan Penetapan PNS untuk Tugas/Ijin Belajar
Persyaratan Seleksi dan Penetapan PNS untuk Tugas/ Ijin Belajar
- 1. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir
- 2. Fotocopy sah ijazah terakhir
- 3. Fotocopy sah SKP dua tahun terakhir dengan setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik
- 4. Surat Rekomendasi dari Kepala OPD
- 5. Surat keterangan tidak mengganggu jam kerja dengan diketahui oleh Kepala OPD