Mutasi Antar Daerah
Persyaratan Mutasi Antar Daerah
- 1. Permohonan pindah
- 2. Surat usulmutasidari PPK InstansiPenerima
- 3. Surat PersetujuanMutasidari PPK InstansiAsal
- 4. ANJAB
- 5. Fotokopi sah SK CPNS
- 6. Fotokopi sah SK PNS
- 7. Fotokopi sah SK Pangkat terakhir
- 8. Fotokopi sah Karpeg
- 9. SKP 2 TahunTerakhir
- 10. AktaPerkawinan
- 11. Surat PenugasanSuami
- 12. Daftarriwayathidup
- 13. Surat PernyataantidaksedangmenjalaniTugasbelajar
- 14. Surat Pernyataantidaksedangmenjllanihukumandisiplin
- 15. Surat keteranganbebastemuandariinspektorat
- 16. Rekomendasimenerima / melepas
- 17. Konversi NIP