Karis/Karsu
Persyaratan mengajukan Karir/ Karsu
- 1. Fotokopi SK CPNS (Legalisir, rangkap 2)
- 2. Fotokopi SK PNS (Legalisir, rangkap 2)
- 3. Fotokopi Akta Perkawinan (Legalisir pejabat berwenang, rangkap 2)
- 4. Pas Photo 2x3 Suami/Istri (bebas rapi) = 2 lembar
- 5. Laporan pernikahan pertama (rangkap 2)
- 6. Daftar keluarga PNS (rangkap 2)