Diklat Struktural Bagi PNS
Persyaratan mengikuti Diklat Struktural Bagi PNS
- 1. PNS yang menduduki jabatan structural
- 2. Umur maksimal 50 Tahun untuk Diklat Pim 4
- 3. Umur maksimal 53 Tahun untuk Diklat Pim 3
- 4. Umur maksimal 57 Tahun untuk Diklat Pim 2