PENGUMUMAN NOMOR : 76/PAN.ASN/2025 TENTANG PENETAPAN ALOKASI KEBUTUHAN DAN PENGISIAN DRH PPPK PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN ANGGARAN 2024
Berkenaan dengan telah disetujuinya Alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran (TA.) 2024 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 13410/B-SI.01.01/SD/K/2025, tanggal 06 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu serta Serat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 04 September 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :