PENGUMUMAN NOMOR : 74/PAN.ASN/2025 TENTANG PEMBATALAN KELULUSAN CALON PEGAWAI PEMERINTH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2024 KARENA MENGUNDURKAN DIRI
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 54 ayat (2), dan menindaklanjuti pengumuman Nomor : 69/PAN.ASN/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2024 Tahap II, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: terkait calon PPPK yang mengajukan surat pengunduran diri :