PENGUMUMAN NOMOR : 53 /PAN.ASN/2025 TENTANG PERUBAHAN PENGUMUMAN NOMOR : 39/PAN.ASN/2024 TENTANG PEMBATALAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI PELAMAR CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN


Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap berkas lamaran Calon PPPK Tahun 2024 Tahap II sesuai ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun ANggaran 2024, bersama ini kami sampaikan bhwa terdapat 10 (sepuluh) pelamar PPPK Tahun 2024 Tahap II yang dibatalkan kelulusannya dengan rincian : 

PENGUMUMAN