PENGUMUMAN NOMOR : 18/PAN.ASN/2024 TENTANG PERUBAHAN PENGUMUMAN NOMOR: 15/PAN.ASN/2024 TENTANG PENGADAAN PPPK DI LINGKUNGAN PEMKAB. JEMBRANA TA 2024
Berpedoman pada diktum KETIGA BELAS Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 yang menyebutkan bahwa “Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi”, dapat kami sampaikan bahwa pada Pengumuman Nomor 15/PAN.ASN/2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2024, romawi IV, angka 2 (dua) yang berbunyi "yang dimaksud pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya", diubah dengan penambahan uraian seperti pengumuman dibawah ini