PENGUMUMAN NOMOR : 15/PAN.ASN/2024 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa “pengumuman lowongan Pengadaan Pegawai ASN secara nasional dilakukan oleh Panselnas dan Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Pegawai ASN. Sesuai dengan Lampiran CDLXXVIII Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2024 mengumumkan Rincian Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut :