PENGUMUMAN NOMOR : 03/PAN.ASN/2024 TENTANG PENGADAAN CPNS DILINGKUNGAN PEMKAB. JEMBRANA TA 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa “pengumuman lowongan Pengadaan Pegawai ASN secara nasional dilakukan oleh Panselnas dan Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Pegawai ASN. Sesuai dengan Lampiran CDXXVIII Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan mengikuti petunjuk diktum KELIMA BELAS huruf a Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2024 mengumumkan Rincian Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2024 sebagaimana diinformasikan dibawah ini
Pengumuman CPNS TA 2024 Pemkab. Jembrana
Regulasi dan Lampiran-Lampiran dapat dilihat di bawah ini