PENGUMUMAN NO. 800/3116/BKPSDM/2022 TENTANG PERUBAHAN PENGUMUMAN NOMOR: 800/3072/BKPSDM/2022 TENTANG PENGUMUMAN PRAFINALISASI PENDATAAN TENAGA NON ASN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2022
Menunjuk Surat Kami Nomor : 800/3072/BKPSDM/2022, tanggal 30 September 2022 perihal Pengumuman, karena perubahan isian pada lampiran untuk kolom 2 dan 3, dimana dalam pengumuman sebelumnya NIK dan Nomor KK ditampilkan secara utuh, namun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan terhadap data kependudukan, maka NIK dan Nomor KK dalam kolom tersebut ditutup dengan tanda X masing-masing 4 (empat) angka dari belakang seperti pada daftar terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan perbaikan Pengumuman Prafinalisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk menindaklanjuti Surat MenpanRB Nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 perihal : Tindak lanjut Pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah seperti pada link dibawah ini