Penetapan Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan


Bertempat di ruang rapat Kepala Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jembrana, pada tanggal 9 Juli 2019 telah dilakukan uji konsekuensi terhadap beberapa informasi yang akan ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan antara lain, Informasi : Laporan Hasil Penilaian Kompetensi, Data Peringkat Nilai yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian terkait Tatacara Pengisian JPT secara terbuka, Proses Penjatuhan Hukuman Disipin ASN      ( LHP dan Surat Keputusan Hukuman Disiplin), dan Proses Perceraian ASN ( LHP dan Surat Keputusan Perceraian).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jembrana bapak Drs. I Made Budiasa,M.Si, Kepala Bidang Pengadaan, Penataan dan Pola Karir Ibu Ni Putu Arie Wiryastuti,SSTP sebagai pengelola informasi Laporan Hasil Penilaian Kompetensi, Data Peringkat Nilai yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian terkait Tatacara Pengisian JPT secara terbuka , Kepala Sub. Bidang Pembinaan , Kesejahteraan Pegawai  bapak   I Gede Wisnu Ramantika,S.Psi sebagai pengelola informasi Proses Penjatuhan Hukuman Disipin ASN ( LHP dan Surat Keputusan Hukuman Disiplin), dan Proses Perceraian ASN ( LHP dan Surat Keputusan Perceraian) dan PPID Pembantu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Drs. Putu Ngurah Wirawan.

Dari hasil uji konsekuensi yang dilakukan dengan para pengelola informasi maka diusulkan dan diputuskan bahwa informasi : Laporan Hasil Penilaian Kompetensi, Data Peringkat Nilai yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian terkait Tatacara Pengisian JPT secara terbuka, Proses Penjatuhan Hukuman Disipin ASN ( LHP dan Surat Keputusan Hukuman Disiplin), dan Proses Perceraian ASN ( LHP dan Surat Keputusan Perceraian) ditetapkan menjadi Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan dengan Surat Keputusan PPID Pembantu Nomor : 01/PPID.Pembantu/BKPSDM/2019, tanggal 12 Juli 2019, Tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jembrana. ( PPID Pembantu BKPSDM).